Opini, BANGBARA.COM. - Dalam konteks politik, apabila Kepala Daerah berhalangan, maka dengan sendirinya Wakil Kepala Daerah menggantikannya. Namun secara administratif perlu ada naskah dinas yang secara formal menunjuk yang bersangkutan sebagai penggantinya.
Hari kemarin (Senin, 12/04/2021) secara viral telah tersebar Naskah Dinas berupa Radiogram atau Formulir Berita Gubernur Jawa Barat No.15/KU.12.01/Pem.Otda, dimana Gubernur Jawa Barat secara resmi menunjuk Wakil Bupati Hengki Kurniawan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat.
Penunjukan ini terhitung sejak 9 April 2021, bersamaan dengan dilakukannya penahanan terhadap Bupati Aa Umbara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Bansos Covid-19.

-
Dengan adanya penunjukan tersebut, Hengki Kurniawan secara resmi sebagai Plt Bupati yang menjalankan tugas dan wewenang Bupati Bandung Barat, namun kedudukan sebagai Plt Bupati tidak dilakukan pelantikan.
Sesuai dengan ketentuan, bahwa pada saat pengadilan menetapkan status Bupati Aa Umbara dari Tersangka menjadi Terdakwa, maka atas dasar itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menetapkan pemberhentian sementara Aa Umbara sebagai Bupati.
Dengan pemberhentian tersebut, lalu mengangkat Hengki Kurniawan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, dan dilakukan pelantikan oleh Gubernur Jawa Barat.
Adapun yang membedakan kedudukan Plt dengan Penjabat adalah dalam hal Hak Protokol dan Keuangan.
Hengky Kurniawan sebagai Plt. Bupati, Hak Protokol dan Keuangannya masih dalam kapasitas Wakil Bupati, dan saat beliau dilantik sebagai Penjabat Bupati, maka Hak Protokol dan Keuangannya dalam kapasitas sebagai Bupati Bandung Barat.
Pertanyaannya, sampai kapan Hengki Kurniawan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat? Kita bahas di sesi selanjutnya.
(Opini oleh Djamu Kertabudi, Pengamat Politik dan Pemerintahan, sekaligus Dosen dari Universitas Nurtanio Kabupaten Bandung)