Sambut Tahun Baru Imlek 22 Januari 2023, Cek dan Catat Hari Cuti Bersama Lainnya!

- Kamis, 19 Januari 2023 | 17:39 WIB
Pemerintah melalui Keputusan Bersama 3 Menteri telah menetapkan hari libur cuti bersama terkait perayaan Tahun Baru Imlek pada 22 Januari 2023 mendatang. (Pixabay.com/ hartono subagio)
Pemerintah melalui Keputusan Bersama 3 Menteri telah menetapkan hari libur cuti bersama terkait perayaan Tahun Baru Imlek pada 22 Januari 2023 mendatang. (Pixabay.com/ hartono subagio)

Nasional, BANGBARA.COM - Perayaan Tahun Baru Imlek yang jatuh pada tanggal 22 Januari 2023 mendatangkan banyak pertanyaan di masyarakat, apakah ada hari cuti bersama pada momen istimewa tersebut?

Mengingat Tahun Baru Imlek merupakan perayaan masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia, maka momen yang jatuh pada hari Minggu, 22 Januari 2023 tersebut diharapkan dengan adanya hari cuti bersama.

Dilansir dari jdih.maritim.go.id, terkait hari cuti bersama dalam rangka memperingati Tahun Baru Imlek 22 Januari 2023 tersebut, pemerintah telah merilis jadwal kalender nasional yang berisi hari raya lainnya.

Kalender tersebut memuat berbagai jadwal hari libur nasional dan cuti bersama selama tahun 2023, yang telah tercantum dalam Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022.

Baca Juga: Sampaikan Permintaan Maaf Usai Sebut Presiden Jokowi seperti Firaun, Cak Nun: Saya Kesambet

Keputusan Bersama ditetapkan pemerintah pada tanggal 11 Oktober 2022, untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional di tahun 2023.

Pada kalender nasional tersebut terdapat hari libur sebanyak 16 (enam belas) hari, dan cuti bersama sebanyak 8 (delapan) hari.

Sesuai Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri, Tahun Baru Imlek jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023, dan cuti bersama perayaan tersebut pada Senin, 23 Januari 2023, serta ditetapkan juga untuk hari raya keagamaan lainnya.

Tanggal 23 Maret 2023, telah ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Nyepi, dan tanggal 21, 24, 25, 26 April 2023 adalah untuk Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ketahui Seberapa Sejahtera Anda Dalam Hidup Melalui Pohon yang Terpilih

Pada tanggal 2 Juni 2023 dinyatakan untuk Hari Raya Waisak, dan tanggal 26 Desember 2023 ditetapkan untuk Hari Raya Natal.

Dengan adanya kepastian jadwal cuti bersama dalam kalender nasional tersebut, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi unit kerja serta sebagai informasi juga bagi masyarakat umum. ***

Editor: David GJ

Sumber: jdih.maritim.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X