Rayakan Natal dan Malam Tahun Baru, Polri Larang Penggunaan Petasan

- Jumat, 23 Desember 2022 | 23:10 WIB
Polri larang penggunakan petasan saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 (tribratanews.polri.go.id)
Polri larang penggunakan petasan saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 (tribratanews.polri.go.id)

Nasional, BANGBARA.COM - Menyambut hari raya Natal dan malam Tahun Baru, Polri larang penggunaan petasan kepada masyarakat

Pesan larangan penggunaan petasan saat rayakan hari raya Natal dan malam Tahun Baru tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si.

Dilansir tribratanews.polri.go.id, dalam merayakan Natal dan malam Tahun Baru, Polri larang penggunaan petasan, akan tetapi penggunaan kembang api diperbolehkan.

"Kalau petasan tidak boleh," tegas Dedi Prasetyo di Monas, Jakarta Pusat, Kamis 22 Desember 2022 terkait perayaan dua event di akhir tahun ini.

Baca Juga: Bupati Cianjur Perintahkan Semua Kepala Sekolah dan Guru Wajib Memiliki Medsos, Begini Alasannya

Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa larangan penggunaan petasan didasarkan dengan persoalan keamanan dan keselamatan masyarakat.

Akan tetapi, pihak kepolisian tidak melarang penggunaan semua jenis petasan, hanya ada beberapa jenis yang boleh digunakan saat perayaan nanti.

"Istilahnya bunga api, ya. Kalau bunga api diizinkan dan proses penggunaannya juga harus mulai proses perizinan," papar Dedi Prasetyo.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penggunaan bunga api harus mengantongi izin dari direktorat intelejen khususnya bagi yang akan merayakan di beberapa lokasi seperti hotel.

Baca Juga: Prediksi Skor Akhir Persikabo vs Persib Bandung di BRI Liga 1, Berikut Catatan Head To Head dan Susunan Pemain

Dedi Prasetyo juga turut mengimbau agar selain petasan, masyarakat tidak melakukan konvoi saat tahun baru, di mana hal ini menyangkut keselamatan dan keamanan masyarakat..

Upaya Polri dalam mengamankan Natal dan Tahun Baru

Sebelumnya, Polri telah menegaskan bahwa 166.000 personel akan dikerahkan untuk mengamankan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dalam Operasi Lilin 2022.

Upaya pengamanan tersebut akan berlangsung selama 11 hari, mulai tanggal 22 atau 23 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023.

“Personel sebanyak itu nanti akan diturunkan untuk melaksanakan kegiatan pengamanan di kepolisian disebut dengan Operasi Lilin," papar Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. pada 16 Desember 2022.

Halaman:

Editor: M Syachruddien

Sumber: tribratanews.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X