Nasional, BANGBARA.COM - Menyambut hari raya Natal dan malam Tahun Baru, Polri larang penggunaan petasan kepada masyarakat
Pesan larangan penggunaan petasan saat rayakan hari raya Natal dan malam Tahun Baru tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si.
Dilansir tribratanews.polri.go.id, dalam merayakan Natal dan malam Tahun Baru, Polri larang penggunaan petasan, akan tetapi penggunaan kembang api diperbolehkan.
"Kalau petasan tidak boleh," tegas Dedi Prasetyo di Monas, Jakarta Pusat, Kamis 22 Desember 2022 terkait perayaan dua event di akhir tahun ini.
Baca Juga: Bupati Cianjur Perintahkan Semua Kepala Sekolah dan Guru Wajib Memiliki Medsos, Begini Alasannya
Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa larangan penggunaan petasan didasarkan dengan persoalan keamanan dan keselamatan masyarakat.
Akan tetapi, pihak kepolisian tidak melarang penggunaan semua jenis petasan, hanya ada beberapa jenis yang boleh digunakan saat perayaan nanti.
"Istilahnya bunga api, ya. Kalau bunga api diizinkan dan proses penggunaannya juga harus mulai proses perizinan," papar Dedi Prasetyo.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penggunaan bunga api harus mengantongi izin dari direktorat intelejen khususnya bagi yang akan merayakan di beberapa lokasi seperti hotel.
Dedi Prasetyo juga turut mengimbau agar selain petasan, masyarakat tidak melakukan konvoi saat tahun baru, di mana hal ini menyangkut keselamatan dan keamanan masyarakat..
Upaya Polri dalam mengamankan Natal dan Tahun Baru
Sebelumnya, Polri telah menegaskan bahwa 166.000 personel akan dikerahkan untuk mengamankan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dalam Operasi Lilin 2022.
Upaya pengamanan tersebut akan berlangsung selama 11 hari, mulai tanggal 22 atau 23 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023.
“Personel sebanyak itu nanti akan diturunkan untuk melaksanakan kegiatan pengamanan di kepolisian disebut dengan Operasi Lilin," papar Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. pada 16 Desember 2022.
Artikel Terkait
Menko PMK Muhadjir Effendy Sebut Tanggal 26 Desember 2022 Bukan Cuti Bersama Hari Natal, Begini Penjelasannya
Beredar Sebuah Unggahan Stiff Person Syndrome Merupakan Efek dari Vaksin Covid-19, Begini Penjelasan Kominfo
Vaksinasi Booster Jadi Syarat Wajib Perjalanan Jelang Natal dan Tahun Baru 2023
Ini Dia Bendungan Semantok yang Tercatat di Urutan ke-30 yang Diresmikan Presiden Jokowi
Bukan di Bundaran HI, Ini Dia Lokasi Perayaan Puncak Tahun Baru DKI Jakarta yang Akan Digelar