Nasional, BANGBARA.COM - Pemerintah saat ini terus berusaha untuk memberikan kesejahteraan kepada pra honorer.
Baru-baru ini, Menteri Keuangan (Menko), Sri Mulyani meresmikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang semakin mengangkat martabat honorer.
Dalam PMK yang diresmikan oleh Sri Mulyani, menjelaskan mengenai nominal gaji honorer yang hampir setara dengan PNS.
Namun, tidak semua honorer akan diberikan gaji yang setara dengan PNS. Melainkan, merujuk pada PMK yang diresmikan oleh Sri Mulyani.
Jika merujuk pada PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masuk Tahun Anggaran 2024, ada 4 kategori yang akan menerima gaji hampir setara dengan PNS, yaitu,
1. Satpam
2. Pengemudi
3. Petugas Kebersihan
4. Pramubakti
Keempat honorer ini, sebagaimana debgan PMK yang telah diresmikan oleh Sri Mulyani, akan mendapatkan gaji dengan besaran sebagai berikut.
1. ACEH
Satpam dan Pengemudi: Rp4.020.000
Artikel Terkait
Polemik Pengangkatan PPPK: DPR RI Ingatkan Kemenpan RB agar Tidak Gegabah dalam Putuskan Nasib Tenaga Honorer
Terkait PPPK dan ASN, Yanuar Prihatin Tegaskan Tidak akan Terjadi PHK Massal untuk Tenaga Honorer
Nadiem Makarim Apresiasi Kinerja Tim Seleksi ASN PPPK untuk Kesejahteraan Para Guru Honorer: Terima Kasih...
Waduh Gaji Ke 13 Resmi Diubah Jadwal Pencairannya oleh Sri Mulyani! Bukan Lagi Juni 2023, Tapi Bulan Ini...
Hore! Akhirnya Tanggal SP2D untuk Pencairan Gaji Ke 13 untuk PNS, PPPK dan Pensiun Resmi Terbit