Kabar Gembira! 4 Kategori Honorer Ini akan Menerima Gaji Hampir Setara dengan PNS, Buruan Cek Daerahmu...

- Jumat, 26 Mei 2023 | 14:18 WIB
Ilustrasi gambar. 4 kategori honorer akan digaji hampir setara dengan PNS. (Pixabay/EmAji)
Ilustrasi gambar. 4 kategori honorer akan digaji hampir setara dengan PNS. (Pixabay/EmAji)

Nasional, BANGBARA.COM - Pemerintah saat ini terus berusaha untuk memberikan kesejahteraan kepada pra honorer.

Baru-baru ini, Menteri Keuangan (Menko), Sri Mulyani meresmikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang semakin mengangkat martabat honorer.

Dalam PMK yang diresmikan oleh Sri Mulyani, menjelaskan mengenai nominal gaji honorer yang hampir setara dengan PNS.

Namun, tidak semua honorer akan diberikan gaji yang setara dengan PNS. Melainkan, merujuk pada PMK yang diresmikan oleh Sri Mulyani.

Baca Juga: Review Film Horor Bayi Ajaib yang Tayang di Neflix 19 Mei 2023, Kualitasnya diakui Penonton Luar Negeri

Jika merujuk pada PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masuk Tahun Anggaran 2024, ada 4 kategori yang akan menerima gaji hampir setara dengan PNS, yaitu,

1. Satpam

2. Pengemudi

3. Petugas Kebersihan

4. Pramubakti

Keempat honorer ini, sebagaimana debgan PMK yang telah diresmikan oleh Sri Mulyani, akan mendapatkan gaji dengan besaran sebagai berikut.

Baca Juga: 4 Olahan Nanas Khas Subang yang Lezat dan Legit Cocok Disantap Bersama Keluarga Sambil Nongkrong Cantik

1. ACEH 

Satpam dan Pengemudi: Rp4.020.000 

Halaman:

Editor: Enlis Nurhalisah

Sumber: PMK Nomor 49 2023

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X