Waduh Gaji Ke 13 Resmi Diubah Jadwal Pencairannya oleh Sri Mulyani! Bukan Lagi Juni 2023, Tapi Bulan Ini...

- Rabu, 24 Mei 2023 | 17:59 WIB
Sri Mulyani resmi mengubah jadwal pencairan gaji ke 13. Bukan lagi bulan Juni 2023. (Instagram/@smindrawati)
Sri Mulyani resmi mengubah jadwal pencairan gaji ke 13. Bukan lagi bulan Juni 2023. (Instagram/@smindrawati)

Nasional, BANGBARA.COM - Pencairan gaji ke 13 yang sudah ditunggu-tunggu dan awalnya beredar kabar bahwa akan cair pada Juni 2023, ternyata diubah jadwalnya.

Menteri Keuangan (Menko), Sri Mulyani telah resmi mengubah jadwal pencairan gaji ke 13. Bukan lagi pada bulan Juni 2023 mendatang.

Pengubahan jadwal pencairan gaji ke 13 oleh Sri Mulyani, tentunya mempunyai alasan tertentu yang telah dipikirkan baik-baik.

Baca Juga: 3 Prestasi yang Berhasil Diraih Hengky Kurniawan, Pasca Covid-19 Untuk Kabupaten Bandung Barat

Lalu, kapan pencairan gaji ke 13 itu? Simak hingga akhir untuk dapat informasi terkait Sri Mulyani yang resmi ubah jadwal yang awalnya bulan Juni 2023.

Tentu saja, pengubahan jadwal pencairan ini menimbulkan banyak pertanyaan dari seluruh penerima gaji ke 13 baik ASN maupun Non ASN, tentang alasan dari Sri Mulyani.

Karena pencairan gaji ke 13 kurang lebih sepekan lagi. Namun kini Sri Mulyani justru mengubah jadwal yang bukan lagi bulan Juni 2023.

Baca Juga: Segini Besaran Maksimal Gaji ke 13 yang Sebentar Lagi Cair, Coba Cek Kamu di Posisi Berapa!

Tentu saja, Sri Mulyani mengubah jadwal pencairan gaji ke 13, telah disetujui oleh presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut pun, telah dituangkan oleh Sri Mulyani pada peraturan perundang-undangan yang telah disahkan oleh Jokowi.

Pengubahan jadwal pencairan gaji ke 13 ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13.

Baca Juga: Dzikir Pagi dan Petang yang Diajarkan Rasulullah, untuk Memperoleh Rahmat dan Pertolongan Allah

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, mengatur tentang seluruh hal yang berkaitan dengan penerimaan gaji ke 13 untuk seluruh penerima.

Mulai dari jadwal, besaran gaji ke 13, hingga siapa saja yang berhak menerimanya, termasuk ASN, Non ASN, guru dan dosen.

Halaman:

Editor: Enlis Nurhalisah

Sumber: PP Nomor 15 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X