Nasional, BANGBARA.COM- Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan atas subsidi motor listrik.
Novita Wijayanti selaku anggota Komisi V DPR RI pun menyambut baik kebijakan ini.
Kebijakan subsidi motor listrik ini akan efektif diberlakukan pada 20 Maret 2023 mendatang.
Baca Juga: Disindir Mertua, Arie Kriting Buktikan Bisa Jadi Suami Bertanggung Jawab!
Dimana subsidi ini akan diutamakan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pelanggan listrik 450-900.
"Saya mengapresiasi kebijakan Pemerintah mengenai subsidi motor listrik yang menetapkan subsidi pembelian motor listrik baru berbasis baterai sebesar Rp 7 juta per unit," ujar Novita.
Selain itu Novita juga berharap bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan produktivitas para pelaku UMKM.
Baca Juga: Terkait Dana Bantuan Bencana di Cianjur, Letjen Sudaryanto Ungkap Begini
"Kita berharap pemberian subsidi tersalurkan tetap sasaran sehingga memberikan dampak positif bagi pelaku usaha UMKM," lanjut Novita.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengumumkan subsidi ini ditujukan untuk 200 ribu unit pembelian motor listrik baru tahun 2023.
Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM.
Baca Juga: Tes IQ dan Asah Otak: Gunakan Kemampuan Kognitif dan Temukan 3 Perbedaan pada Gambar dalam 13 Detik
Khususnya penerima KUR dan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan juga bisa pelanggan listrik 450-900 VA.
Dengan subsidi yang diberikan untuk pembelian kendaraan listrik khususnya motor listrik senilai Rp7 juta per unit.
Artikel Terkait
Cocok Untuk Anak Pejabat! Motor Listrik URBET Hispano E-125 Mempunyai Kinerja Tinggi dan Canggih
Harga Bersahabat, Motor Listrik Lvneng S3 EEC dibekali Baterai Lithium 26 Ah dan Fitur-fitur Canggih
Harga 10 Juta! Motor Listrik NIU Gova G3 Mempunyai Kinerja Tinggi dan Fitur-fitur Canggih
Mirip Vespa Klasik, Motor Listrik Etalian Retro Scooter dapat Melaju di Jangkauan 130 kilometer
Harga 20 Jutaan! Motor Listrik Honda U-go Memiliki dua Pilihan dan dibekali Dasbor Digital