Kronologi Penangkapan Tiga Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Jenis Tramadol HCL dan Hexymer di Bumijawa, Tegal

- Selasa, 7 Juni 2022 | 13:02 WIB
Tiga tersangka kasus peredaran narkoba jenis Tramadol HCL tertangkap (Foto: tangkap layar kanal YouTube Polres Tegal)
Tiga tersangka kasus peredaran narkoba jenis Tramadol HCL tertangkap (Foto: tangkap layar kanal YouTube Polres Tegal)

Tegal, BANGBARA.COM - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tegal berhasil menangkap tiga tersangka kasus peredaran narkoba jenis Tramadol HCL dan Hexymer di Bumijawa, Tegal, pada Minggu (22/5/2022).

Penangkapan tiga tersangka kasus peredaran narkoba jenis Tramadol HCL dan Hexymer ini berawal dari pihaknya mencurigai orang yang membeli dan menggunakan obat terlarang itu di Bumijawa, Tegal.

Sat Resnarkoba lalu melakukan intrograsi dan pengembangan lebih lanjut yang mengarah kepada tiga tersangka kasus peredaran narkoba jenis Tramadol HCL dan Hexymer di Bumijawa, Tegal.

Baca Juga: Anggota DPR RI Fraksi PDIP Indah Kurniawati Meradang, Pihak Pelaku Penganiayaan Ungkap Kronologisnya

Dalam penangkapan kasus tersebut didapati barang bukti (barbuk) berupa 20 butir pil Tramadol HCL, 892 butir Hexymer, 1 pack plastik klip (untuk mengecer Hexymer).

Selain barang bukti itu, petugas Sat Resnarkoba Polres Tegal pun menyita Handphone (HP) Merk Y21, Model : V2026, Warna : Biru Dongker, IMEI1 milik tersangka.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat melalui Kasatres Narkoba, AKP Triyatno mengatakan pada jumpa pers di kanal YouTube Polres Tegal pada Senin (6/62022), barang bukti tersebut disita dari tiga tersangka.

"Ketiganya kami tangkap di lokasi TKP Desa Bumijawa, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal," ungkap Triyatno.

Baca Juga: Terungkap, Aksi Koboi Pukuli Pria di Ruas Jalan Tol Jakarta, Ternyata Korban Adik Sang Artis Verlita Evelyn

"Ketiga pelaku itu dengan inisial MTI (19), DTP (25) dan S (25) yang berhasil diamankan beserta barang bukti Total Hexymer sebanyak 2375 butir dan Tramadol sebanyak 81 butir," lanjutnya.

AKP Triyatno pun menambahkan catatan penjualan obat terlarang yang telah diedarkan oleh ketiga tersangka.

"Catatan penjualan, Handphone serta uang tunai sebesar Rp4.500.000 dan 1 unit sepedanya motor," pungkasnya.

Ketiga tersangka kasus peredaran narkoba jenis Tramadol HCL dan Hexymer di Bumijawa, Tegal, terancam pasal 197 subsider 106 undang-undang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 1,5 milyar.***

Editor: M Syachruddien

Sumber: kanal YouTube Polres Tegal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X