• Sabtu, 23 September 2023

PERDA Terkait Reklame Akan Direvisi! Sekda Kota Bandung Ungkap Begini

- Minggu, 5 Maret 2023 | 11:08 WIB
Salah Satu Ruas Jalan di Kota Bandung (Instagram @whyus.photo)
Salah Satu Ruas Jalan di Kota Bandung (Instagram @whyus.photo)

BANGBARA.COM- Pemerintah Kota Bandung akan menyusun naskah akademik yang berkaitan dengan Perda Reklame di Kota Bandung.

“Reklame harusnya jadi aksesoris kota  dan tidak menjadi sampah visual”, tutur Ema selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung.

“Kita ingin dijalan tidak boleh ada bando reklame. Karena dalam undang-undang menyatakan tidak boleh ada yang melintang menghalangi jalan”, tuturnya

Baca Juga: MIRIS ! Keadaan Indra Bekti Memprihatinkan setelah Digugat Cerai Aldila Jelita, Kemungkinan kembali ke Kondisi

Menurut Ema, amanat undang-undang yang dimaksud dapat diterapkan di Jalanan Kota Bandung dalam upaya memperhatikan tata dan estetika kota.

“Di ruang milik jalan tidak boleh ada tiang pancang. Harus ada persil pemerintah atau di persil individu, itupun kalau diizinkan. Tidak boleh ada yang melintang masuk ke rumija. jika itu bisa diterapkan maka Kota ini akan lebih baik” jelasnya

Pemerintah Kota Bandung Sendiri telah membentuk Satuan Tugas Reklame. Satgas ini ditugaskan untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh.

Baca Juga: Ramalan Shio Babi Hari Ini, Minggu 5 Maret 2023: Masalah Pertemanan yang Rumit

Selain perihal reklame, Pemerintah Kota Bandung akan memantau taman-taman dan proses pembenahan kabel udara.***

Editor: Dadan Triatna

Sumber: instagram @infokotabandung

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Update Harga Emas Hari Ini Sabtu, 18 Juni 2022

Sabtu, 18 Juni 2022 | 13:26 WIB
X