BANGBARA.COM- Pemerintah Kota Bandung akan menyusun naskah akademik yang berkaitan dengan Perda Reklame di Kota Bandung.
“Reklame harusnya jadi aksesoris kota dan tidak menjadi sampah visual”, tutur Ema selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung.
“Kita ingin dijalan tidak boleh ada bando reklame. Karena dalam undang-undang menyatakan tidak boleh ada yang melintang menghalangi jalan”, tuturnya
Menurut Ema, amanat undang-undang yang dimaksud dapat diterapkan di Jalanan Kota Bandung dalam upaya memperhatikan tata dan estetika kota.
“Di ruang milik jalan tidak boleh ada tiang pancang. Harus ada persil pemerintah atau di persil individu, itupun kalau diizinkan. Tidak boleh ada yang melintang masuk ke rumija. jika itu bisa diterapkan maka Kota ini akan lebih baik” jelasnya
Pemerintah Kota Bandung Sendiri telah membentuk Satuan Tugas Reklame. Satgas ini ditugaskan untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh.
Baca Juga: Ramalan Shio Babi Hari Ini, Minggu 5 Maret 2023: Masalah Pertemanan yang Rumit
Selain perihal reklame, Pemerintah Kota Bandung akan memantau taman-taman dan proses pembenahan kabel udara.***
Artikel Terkait
Resep Ikan Tim Bawang Putih ala Restoran Chinese Food, Wangi dan Full Gizi
Resep Udang Mayonaise Ala Restoran, Cocok Jadi Penambah Selera Makan Anggota Keluarga
Harga 10 Juta! Motor Listrik NIU Gova G3 Mempunyai Kinerja Tinggi dan Fitur-fitur Canggih
Ramalan Zodiak Aquarius Hari Ini, Minggu 5 Maret 2023: Bersantailah di Rumah!
Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, Minggu 5 Maret 2023: Jadilah Diri Anda Sendiri!