Bangbara.com- Untuk memperoleh real di tanah suci Makkah, sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI), menjadi tukang ojek kursi roda di halaman Masjidil Haram.
Profesi menjadi tukang ojek kursi roda banyak dilakukan oleh kaum perempuan dan orang Yaman di halaman Masjidil Haram pada malam hari.
Para TKI yang menjadi tukang ojek kursi roda setiap malam selepas waktu Isya, ngetem di Halaman Masjidil Haram, menunggu calon penumpang.
Penumpang ojek kursi roda ini, yaitu orang-orang yang sudah uzur atau sakit yang akan melaksanakan ibadah umroh.
Pekerjaan menjadi tukang ojek kursi roda, merupakan pekerjaan yang beresiko tinggi dan berbahaya, jika tertangkap polisi intel Makkah.
“Hukumannya dideportasi dan selama sepuluh tahun, tidak boleh kembali ke Makkah,” kata Kang Irlan Youtuber asal Indonesia.
Baca Juga: Simak! 6 Tanda Anda Sudah Bertemu dengan Sosok Api Kembar dalam Astrologi
Kang Irlan, mengaku pernah cukup lama menggeluti pekerjaan jadi tukang ojek kursi roda di Halaman Masjidil Haram.
“Bayarannya memang besar,” ungkap Kang Irlan dikutip Bangbara.Com dari channel YouTube @Alman Mulyana, 25 Januari 2023.
Di halaman Masjidil Haram, berjejer para tukang ojek kursi roda, terutama perempuan dan kebanyakan orang Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca Juga: Prediksi Girona vs Barcelona di Liga Spanyol: Skor Akhir, Susunan Pemain dan Catatan Head To Head
“Saya sudah dua bulan menjalani profesi ini,” kata salah seorang perempuan asal NTB dalam tayangan YouTube @Alman Mulyana.
Bayaran ojek kursi roda sekali antar sebesar 300 real atau setara Rp1 juta, setiap malam rata-rata mengantar tiga penumpang atau memperoleh uang Rp3 juta.
Artikel Terkait
Viral! Gadis Asal Situbondo Disebut Mirip Artis Internasional
Hebat! Empat Siswa Indonesia Raih Kemenangan pada Olimpiade Internasional Geografi 2022
Hari Besar Nasional dan Internasional Oktober 2022, Berikut Daftar Lengkapnya!
Peringati Hari Disabilitas Internasional, Wagub Jateng Gus Yasin Apresiasi Kemandirian Anak Difabel
Uang Bukan Masalah! Demi Mendapatkan Pengakuan Internasional, Al Nassr Kontrak Cristiano Ronaldo