Hukrim, BANGBARA.COM- Nasib naas menimpa seorang anak kecil laki-laki berusia 6 tahun korban pencabulan sesama jenis berusia 58 tahun.
"Pelaku bernama UD dan korban pencabulan bernama MA penduduk Cianjur," kata Kapolres Cianjur AKBP Azhari Kurniawan,SH, SIK MSi saat konferensi pers di Lobby Mapolres Cianjur, Senin, 5 Juni 2023.
Pelaku tindak pidana pencabulan berhasil diamankan Polres Cianjur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Hengky Kurniawan: Boleh tidak sepakat, boleh beda pilihan, tetapi jangan sampai terjadi perpecahan
Pelaku diduga memiliki kelainan sehingga menyalurkan hasratnya terhadap sesama jenis.
Dikatakan Kapolres Cianjur, kronologi kejadian pada hari Jumat, 19 Mei 2023 sekitar pukul 13.00 WIB korban pulang shalat Jumat.
Korban yang mengenakan sarung di perjalanan bertemu dengan UD di depan pekuburan umum.
UD langsung menyeret korban ke area pekuburan yang agak jauh dari pemukiman penduduk.
Di area pekuburan itu, UD menyingkapkan sarung yang dikenakan korban dan langsung melakukan pencabulan.
"Korban memberontak lalu kabur meninggalkan pelaku dan menyampaikan kejadian yang dialaminya," ungkap Kapolres.
Setelah itu, pihak kepolisian memperoleh laporan dari warga masyarakat dan berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No.23 Tahun 2002.
Baca Juga: Ramalan Pasaran Weton Pahing, Senin 5 Juni 2023: Waspada Seseorang Sedang Mengamatimu!
Artikel Terkait
Maling Super Nekat! Menggondol 2 AC dari Rumah Penyanyi Dangdut Uut Permatasari, Seperti Ini Faktanya
Sindikat Maling, Sikat 2 Motor! Aksinya Terekan CCTV dan Viral di Medsos
Akhirnya Pelaku Curanmor yang Viral di Medsos Dicokok Polisi, Ternyata Pelakunya Facebooker
Tragis! Oknum ASN di Cianjur, Diduga Cabuli Anak Gadis Berusia 10 Tahun Begini Kejadiannya
Tim Maung Polres Cianjur, Berhasil Mengamankan 13 Orang yang Diduga Geng Motor