• Sabtu, 23 September 2023

Rumor Pernikahan Jo In Sung dan Park Sun Young Bikin Gempar Industri Hiburan Korea?

- Sabtu, 16 September 2023 | 19:54 WIB
Rumor Pernikahan Jo In Sung dan Park Sun Young Bikin Gempar Industri Hiburan Korea? (Kbizoom)
Rumor Pernikahan Jo In Sung dan Park Sun Young Bikin Gempar Industri Hiburan Korea? (Kbizoom)

Entertainment, BANGBARA.COM - Rumor pernikahan antara Jo In Sung dan Park Sun Young kembali mencuat di tengah-tengah gugatan pencemaran nama baik yang sedang melanda industri hiburan Korea.

Rumor pernikahan Jo In Sung dan Park Sun Young ini menjadi salah satu yang mengganggu karena terus muncul tanpa dasar yang kuat, menciptakan ketidakpercayaan dan kekhawatiran di kalangan publik dan selebriti.

Pada tanggal 15 September 2023, rumor pernikahan Jo In Sung dan Park Sun Young ini mulai menyebar secara luas di media sosial, mengejutkan banyak

Kabar palsu ini menyebutkan bahwa aktor Jo In Sung dan mantan penyiar SBS, Park Sun Young, akan menikah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus pada 16 September 2023: Pertahankan Disiplin dalam Berbagai Aspek

Namun dalam waktu singkat, perwakilan dari kedua belah pihak membantah kabar tersebut dan mengklarifikasi bahwa rumor pernikahan itu tidak benar.

Jo In Sung sendiri saat ini tengah sibuk dengan proyek film Hope, sedangkan Park Sun Young telah mengkonfirmasi bahwa rumor pernikahan tersebut adalah fiksi belaka.
Keduanya tidak memiliki hubungan romantis yang signifikan.

Terkait dengan gugatan pencemaran nama baik yang melanda industri hiburan, berbagai rumor yang tidak berdasar telah menyebar luas di dunia maya, terutama melalui platform seperti YouTube.

Para pihak yang menjadi korban rumor palsu seperti ini semakin mengalami kerugian besar, baik dalam hal reputasi maupun kesejahteraan emosional.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries pada 16 September 2023: Anda akan Mendapat Dukungan dari Rekan Kerja

Untuk menanggulangi masalah ini, agensi Starship Entertainment telah mengambil tindakan hukum terhadap saluran YouTube yang dikenal sebagai "Sojang", yang telah dituduh menyebarkan berita palsu.

Mereka menekankan bahwa penyebaran informasi palsu secara terus menerus telah merusak reputasi mereka dan menyebabkan penderitaan bagi para artis dan penggemar.

Meskipun undang-undang Korea telah mengatur tentang pencemaran nama baik di dunia maya, ada tantangan dalam memberlakukan hukuman yang sepadan dengan kerugian yang ditimbulkan.

Diketahui undang-undang mengancam hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda hingga 20 juta KRW untuk penyebaran informasi palsu.

Halaman:

Editor: Siti Nuryanti

Sumber: Kbizoom

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X